a. bahwa dalam rangka mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, serta untuk menjamin konsistensi tahapan pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon;
b. bahwa dengan adanya norma baru dalam hal perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cirebon;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.