a. bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen Pemerintah yang penting untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
c. bahwa untuk mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan Standar Audit APIP, diperlukan sistem pengendalian mutu audit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.