a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 70 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan revitalisasi organisasi tersebut perlu adanya peningkatan fungsi Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional menjadi Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.705 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.