a. bahwa setiap orang berhak memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, menggunakan, dan menyebarluaskan informasi publik yang akurat secara mudah, cepat, dan tepat waktu sehingga diperlukan kesiapan lingkungan Badan Narkotika Nasional;
b. bahwa Badan Narkotika Nasional dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika memerlukan standar atau prosedur pengelolaan informasi publik yang menjamin pemberian pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Narkotika Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1284 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.