bahwa untuk melaksanakan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.