a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan keseragaman penatausahaan, penyusunan, dan pelaporan keuangan, perlu dibuat pedoman mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Sistem Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkungan Badan Narkotika Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.