a. bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dalam penyusunan naskah dinas dan pengurusan surat sesuai dengan perkembangan organisasi Badan Meteorologi, Kliamtologi, dan Geofisika, dipandang perlu menata kembali jenis dan bentuk naskah dinas dan prosedur serta mekanisme pengurusan surat di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Kearsipan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.