bahwa dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Program Percepatan (Quick Wins) Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.