a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu menyempurnakan pengaturan pembentukan peraturan perundang- undangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor HK.003/A.1/KB/BMG-2006;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.937 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.