a. bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor KEP.03 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Inspektorat ditetapkan sebagai unsur pengawasan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen yang baik dan aparatur yang bersih perlu adanya kebijakan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam bidang pengawasan agar pelaksanaan pengawasan internal berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.936 2 Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.