a. bahwa untuk meningkatkan kelancaran proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu penyempurnaan dalam pembagian tugas pada struktur organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.166 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.