a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala, perlu diatur mengenai pedoman survei kepuasan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.