bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Pedoman Teknis Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dalam suatu Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.