a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan untuk meningkatkan kelancaran proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu penyempurnaan tugas Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.01 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1328 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.