a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal, perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan mekanisme penyelenggaraan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang penanaman modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal guna meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.833 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.