a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
b. bahwa dalam rangka penyederhanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dipandang perlu mengganti atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.584 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.