bahwa untuk kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu ditetapkan suatu uraian jabatan guna lebih menjamin kelancaran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas setiap pejabat struktural dan fungsional yang terkait;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.