a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah secara lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan pengaturan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.