a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Badan Koordinasi Penanaman Modal yang semakin meningkat secara kuantitas, kualitas dan kompleksitas, dipandang perlu menyesuaikan beberapa ketentuan di dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal; 2009, No.59 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.