a. bahwa penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyusunan pelaksanaan promosi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan koordinasi antar instansi Pemerintah dengan pemerintah daerah dalam koordinasi promosi penanaman modal, perlu menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyusunan pelaksanaan promosi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal; 2019, No.524 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.