bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.