a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 terjadi pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga;
b. bahwa berkenaan dengan pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengalihkan pegawai negeri sipil pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2019, No.1696 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.