a. bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas pembinaan dan penyelenggarakan penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan penilaian kelayakan lembaga penilaian kompetensi instansi pemerintah;
b. bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi, pengangkatan dalam jabatan administrasi, dan jabatan fungsional, serta penyusunan profil Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan manajemen karir melalui penilaian kompetensi dengan menggunakan Assessment Center atau metode lain yang dilakukan oleh Assessor, perlu dibangun standar penyelenggaraan penilaian kompetensi untuk menjamin mutu hasil penilaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil; www.peraturan.go.id 2019, No.1143 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.