a. bahwa dalam rangka pelaksanaan seleksi kompetensi bidang untuk pengadaan pegawai negeri sipil perlu disusun soal seleksi kompetensi bidang yang terstandar;
b. bahwa untuk mewujudkan soal seleksi kompetensi bidang yang berkualitas perlu disusun pedoman dan kaidah penyusunan soal seleksi kompetensi bidang untuk pengadaan seleksi pegawai negeri sipil;
c. bahwa dalam rangka menjaga kesesuaian soal dengan jabatan yang dilamar pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang, perlu menggunakan aplikasi penyusunan soal yang terintegrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Soal Seleksi Kompetensi Bidang dan Pengintegrasian ke dalam Sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara; www.peraturan.go.id 2019, No.760 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.