a. bahwa untuk meningkatkan standarisasi kualitas penyelenggaraan pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana maka perlu dilaksanakan akreditasi program pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana;
b. bahwa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ditetapkan sebagai lembaga pengakreditasi program terakreditasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Kependudukan dan Keluarga Berencana; www.peraturan.go.id 2021, No.1328 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.