a. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti; www.peraturan.go.id 2019, No.1340 -2-
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.