a. bahwa dalam rangka percepatan penurunan prevalensi stunting, pemerintah pusat mengalokasikan dana alokasi khusus penugasan bidang kesehatan subbidang penurunan prevalensi stunting melalui penyediaan bina keluarga balita kit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan Bina Keluarga Balita Kit Tahun Anggaran 2019; 2019, No.1038 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.