bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelimpahan Kewenangan Dana Dekonsentrasi kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.