a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, demokratis dan berkualitas, maka pengawasan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan dengan berintegritas dan berkredibilitas;
b. bahwa untuk memastikan terlayaninya pemilih dalam menggunakan hak pilihnya melalui penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tepat waktu dengan tersedianya seluruh perlengkapan pemungutan suara, maka perlu adanya pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilu sesuai www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.392 2 ketentuan Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dalam hal pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang akan berlangsung sebelum terbentuknya Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pembentukan pengawas untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 diundangkan;
e. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 tahun 2009 Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.