a. bahwa salah satu syarat penting pemilihan umum yang demokratis dan berkualitas adalah meluasnya partisipasi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya, sehingga dipandang perlu adanya perhatian khusus terhadap jaminan kepastian hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya pada penyelenggaraan pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dalam rangka menjamin hak asasi manusia dalam bidang politik serta untuk mencegah banyaknya warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, perlu ada pengaturan mengenai pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.676 2
c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74, serta ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu ada peraturan mengenai pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.