a. bahwa penyelenggaraan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara harus dilaksanakan secara jujur, adil, dan demokratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pergerakan Surat Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.398 2 Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.