a. bahwa untuk menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum, maka pengawasan pemilihan umum harus dilakukan dengan berintegritas dan berkredibilitas;
b. bahwa dalam rangka pelaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (3) huruf (a) angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.643 2 menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tentang Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan, Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.