a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggara pemilihan umum yang berintegritas dan berkredibilitas serta penyelenggaraan pemilihan umum yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis, maka perlu penertiban administrasi dan manajemen standar dalam penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum sesuai ketentuan Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1081 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
c. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.