a. bahwa dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelengaraan kegiatan pemerintah.
b. bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi terciptanya efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.938 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.