a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kelancaran pelayanan di bidang informasi publik, maka Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Nomor 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di BATAN perlu diubah;
b. bahwa Keputusan Kepala BATAN Nomor 104/KA/III/2003 tentang Bahan Keterangan sudah tidak sesuai dengan keterbukaan informasi publik, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BATAN Nomor 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di BATAN; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.209 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.