a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Logo dan Penggunaannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Kepala BATAN Nomor 102/KA/V/2009 tentang Ketentuan mengenai Cap Dinas BATAN dan Penggunaannya perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Cap Dinas BATAN dan Penggunaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.