a. bahwa untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi nuklir secara luas bagi kesejahteraan masyarakat dapat diupayakan dengan melaksanakan kerja sama di dalam negeri dengan berbagai pihak;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri yang efektif dan efisien, perlu membuat peraturan mengenai penyelenggaraan kerja sama dalam negeri di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.