a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Logo dan Penggunaannya;
b. bahwa untuk lebih menunjukkan identitas BATAN pada Logo, maka Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Logo dan Penggunaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.