a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu atau Berprestasi di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel dan Analisis di BATAN, diatur dengan Peraturan Kepala BATAN setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
b. bahwa melalui surat Nomor S-809/MK.02/2012 tanggal 12 Nopember 2012, Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Kepala BATAN tentang Persyaratan dan Tata www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1229 2 Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu atau Berprestasi di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel dan Analisis di BATAN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu untuk menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Bagi Mahasiswa Yang Tidak Mampu atau Berprestasi di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN), dan Bagi Mahasiswa Yang Memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel dan Analisis di BATAN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.