a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu dilakukan penyetaraan kelas jabatan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2012 tentang Nama, Kelas, dan Nilai Jabatan di BATAN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Penyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai Pada Kelas Jabatan di BATAN;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.