a. bahwa dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah ditetapkan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, sehingga semua Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus berpedoman pada Undang- Undang tersebut;
b. bahwa Peraturan Kepala BATAN Nomor 004/KA/I/2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan/Keputusan Kepala BATAN perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.