a. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 191/KA/XI/2010 tentang Biaya Dinas Lapangan di Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Biaya Dinas Lapangan di Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.