a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. bahwa telah diterbitkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3926/M.PAN-RB/11/2013,tanggal 28 November 2013, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional;
c. bahwa Peraturan Kepala BATAN Nomor 392/KA/XI/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1650 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.