a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 211/KA/XII/2010 tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. bahwa Peraturan Kepala BATAN sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak lagi memenuhi kebutuhan dalam penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja negara BATAN, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, Pelaporan, Dan Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Badan Tenaga Nuklir Nasional; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1649 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.