a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 113/KA/IV/2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Kode Etik Pegawai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.