a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Badan SAR Nasional, perlu upaya mendorong terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggaraan negara;
b. bahwa untuk terwujudnya integritas pengelola dan penyelenggara negara di lingkungan Badan SAR Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur pengendalian terhadap gratifikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan tentang Pengendalian Gratifikasi Badan SAR Nasional dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.