a. bahwa dalam untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, perlu memberikan akses kepada pegawai dalam memberikan laporan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan tindak pidana;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif atas layanan yang diberikan, perlu dilakukan penanganan terhadap pengaduan internal;
c. bahwa pengaduan internal perlu diatur dan dikelola secara baik dan benar serta memberikan perlindungan dan penghargaan bagi pegawai yang melaporkan terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif tentang www.peraturan.go.id 2019, No.529 -2- Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.