a. bahwa sesuai dengan perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang sehingga pemanfaatan dan pengembangannya bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan perlu ditingkatkan, diatur dan diawasi oleh Pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, perlu diatur Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai keselamatan operasi reaktor nondaya;
c. bahwa ketentuan teknis dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan standar internasional sehingga perlu diganti dan diatur kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dan huruf c, perlu www.peraturan.go.id 2019, No. 1178 -2- menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.