a. bahwa Instalasi Nuklir Nonreaktor terdiri atas berbagai sistem, struktur dan komponen yang dapat mengalami penurunan kinerja akibat penuaan yang mempengaruhi sistem keselamatan instalasi;
b. bahwa untuk menjamin keselamatan Instalasi Nuklir Nonreaktor perlu dilakukan manajemen penuaan Instalasi Nuklir Nonreaktor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Manajemen Penuaan Instalasi Nuklir Nonreaktor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.