a. bahwa dalam mengoperasikan instalasi dan bahan nuklir, diperlukan Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir yang kompeten dan terkualifikasi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan selamat dan aman;
b. bahwa untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi, Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir perlu memiliki Izin Bekerja;
c. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2008 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 04-P/Ka-BAPETEN/I-03 tentang Pedoman Pelatihan Operator Dan Supervisor Reaktor Nuklir sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.838 2 menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.